Memperoleh izin usaha daycare melibatkan persyaratan administrasi yang cukup ketat. Ada beberapa dokumen yang anda harus penuhi.
Prosesnya cukup panjang. Tahapan ini harus dilalui karena usaha daycare merupakan salah satu bisnis yang cukup beresiko, mengingat kita harus bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan seorang anak.
Tahapan untuk Mendapatkan Izin Usaha Daycare
Di sini, kami akan jelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan izin usaha daycare berikut langkah mengurus perizinan operasionalnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai seorang pebisnis, anda diwajibkan membayar pajak. Karena itu, persyaratan utama untuk mendaftarkan bisnis daycare adalah anda harus punya NPWP.
NPWP perorangan dibutuhkan jika daycare dimiliki oleh personal yang telah diverifikasi dan sesuai dengan data wajib pajak. Sementara NPWP perusahaan jika daycare dimiliki bukan oleh badan usaha.
Tidak perlu bingung, anda bisa langsung menuju ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk memperoleh NPWP dan ikuti instruksinya. Tahapannya tidak terlalu rumit, intinya NWPW tersebut harus diperoleh, sehingga bisa melangkah ke tahapan berikutnya terkait proses pendaftaran izin usaha daycare.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kemudian anda juga butuh Nomor Induk Berusaha. Ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa anda adalah salah satu anggota lingkup pengusaha di Indonesia.
Dokumen ini sangat mudah diperoleh, namun anda harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Pengajuan NIB bisa dilakukan di di sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai catatan, kalau pelaku usaha sudah punya NIB, maka tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
1. Membuat Akun OSS
Untuk mengajukan permohonan izin usaha di OSS, anda memerlukan akun untuk login ke sistem. Selain itu, anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan pembuatan akun OSS.
a. Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum beranjak ke website OSS, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akun OSS. Berikut di antaranya:
Jika memilih Orang Perorangan, perlu melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Tanggal Lahir
- Alamat Email yang Aktif
- Nomor Telpon Seluler
Jika Memilih Sebagai Badan Usaha, anda perlu melengkapi data-data sebagai berikut:
- Akta Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata)
- Nama Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Email yang Aktif
- Nomor Induk Kependudukan (KTP) salah satu direksi/pengurus
- Tanggal Lahir
- Nomor Telpon
Seluruh data tersebut akan dilampirkan pada sistem ketika proses pengajuan akses akun OSS. Detailnya akan kami jelaskan di poin berikutnya.
b. Cara Membuat Akun OSS
Setelah melengkapi semua dokumen, sekarang anda sudah siap untuk mendaftar akun OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK).
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol Aktivasi.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Registrasi akun OSS berhasil kalau anda sudah dapat notifikasi email berisi username dan password yang digunakan untuk mengakses sistem OSS.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah memperoleh hak akses akun OSS, anda bisa memulai mengisi formulir registrasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih MASUK.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Jika sudah melengkapi semua dokumen, perizinan berusaha terbit dan usaha anda telah terdaftar secara resmi.
Sertifikat Standar Usaha
Ketika mengisi data detail bidang usaha saat mengisi formulir di pendaftaran di poin sebelumnya, sistem OSS secara otomatis akan memvalidasi risiko usaha yang mencakup risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Usaha dengan kategori resiko menengah tinggi dan tinggi perlu verifikasi dan izin dari pemerintah setempat.
Karena daycare adalah usaha dengan risiko tinggi, anda akan diminta untuk mengunggah sertifikat standar usaha.
Dokumen ini tidak diterbitkan oleh sistem OSS, tetapi oleh pemerintah daerah yang berwenang setempat, yakni bupati, walikota, atau gubernur.
Meski begitu, untuk mendapatkannya, anda dapat mengajukannya melalui sistem OSS. Pengajuan tersebut akan diteruskan oleh sistem OSS kepada pihak yang berwenang.
Setelah semua dokumen pemenuhan persyaratan sudah anda miliki, segera lampirkan ke dalam sistem pendaftaran di OSS. Berikut langkahnya:
- Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
- Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
- Lengkapi Dokumen Pemenuhan
- Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
- Perizinan standar usaha terbit
Jika sertifikat standar usaha sudah terbit, anda bisa melanjutkan proses permohonan pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Rekomendasi Dinas Pendidikan Setempat
Anda juga harus memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan izin usaha daycare. Seperti diketahui, taman penitipan anak ini juga harus dikelola oleh profesional di bidang pendidikan anak.
Karena itu, dinas terkait, dalam hal ini dinas pendidikan yang berwenang mengawasi setiap satuan pendidikan, harus memastikan proses pembelajaran sesuai standar nasional.
Cara Mengajukan Izin Operasional Daycare
Jika anda sudah mengurus semua dokumen di atas, anda harus mengajukan izin operasional daycare ke kantor Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP setempat.
Sebagai catatan, semua dokumen di atas sudah mencakup persyaratan dokumen pengajuan izin operasional usaha yang biasanya diinformasikan oleh meja layanan DPMPTSP. Jangan lupa dibawa!
Namun, ada baiknya anda juga mempersiapkan kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP dari pemilik atau penanggung jawab daycare
- Proposal penyelenggaran daycare
- Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar
- HO / surat tidak keberatan para tetangga
- Berita acara pemeriksaan Penilik
- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang sesuai dengan peruntukan
- Sertifikat tanah jika bangunan didirikan di atas lahan milik sendiri atau perjanjian sewa jika daycare menempati lahan milik orang lain dengan sistem sewa serta sertifikat minimal selama 5 tahun.
- Surat bukti telah lunas membayar PBB pada tahun berjalan.
- Akta badan usaha serta pengesahan sebagai badan hukum bagi PT, Persero, Koperasi, Yayasan, Firma, CV dan sebagainya.
Persyaratan administrasi ini bisa saja berbeda, tergantung DPMPTSP masing-masing wilayah. Karena itu, sebaiknya anda pastikan dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.
Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, berikut langkah pengajuan izin operasional DPMPTSP:
- Datang ke kantor Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP setempat
- Ambil nomor antrian untuk bagian front office
- Ajukan permohonan melalui bagian front office dengan menyerahkan semua dokumen yang telah disebutkan di atas.
- Tunggu sampai Anda menerima tanda bukti pendaftaran
- Setelah itu tunggu Anda mendapatkan SMS Gateway dari DPMPTSP
Anda tidak dipungut biaya utnuk mengajukan izin operasioanal daycare ini. Proses penyelesaian izin biasanya berlangsung selama 3 hari. Demikian langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha daycare. Jika Ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silahkan menghubungi kami.











Leave a Comment